di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 13/2020 · Perda Kabupaten Kendal No. 13 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2020. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.
Pendapatan Daerah:
Total pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp 2.142.582.097.247,00, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi, dana penyesuaian dan otonomi khusus, bantuan keuangan dari provinsi, dan bantuan keuangan dari pemerintah.
Belanja Daerah:
Total belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp 2.249.272.312.000,00, yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, dan belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa. Belanja Langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.
Pembiayaan Daerah:
Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA), pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman, dan penerimaan piutang daerah. Pengeluaran pembiayaan terdiri dari pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok utang, dan pemberian pinjaman daerah.