Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Deli Serdang No. 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deli Serdang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Deli Serdang Tahun 2005-2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Deli Serdang 3/2010 · Perda Kabupaten Deli Serdang No. 3 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Deli Serdang Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Mei 2010Tanggal Penetapan:24 Mei 2010
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Deli Serdang Tahun 2005-2025
LokasiPemerintah Kabupaten Deli Serdang
Tanggal Berlaku24 Mei 2010
Tanggal Penetapan24 Mei 2010
Tempat PenetapanLubuk Pakam

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Deli Serdang untuk periode 2005-2025. RPJPD ini menjadi pedoman dalam penyusunan RPJM Daerah yang memuat visi, misi, dan program kepala daerah. Program pembangunan daerah dilaksanakan sesuai dengan RPJP Daerah yang tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah. SKPD Kabupaten Deli Serdang melaksanakan program dalam RPJPD yang dituangkan dalam Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah. Pemerintah Daerah Kabupaten Deli Serdang melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP Daerah, meliputi pengendalian terhadap kebijakan perencanaan dan pelaksanaan rencana pembangunan daerah, serta evaluasi terhadap kebijakan, pelaksanaan, dan hasil rencana pembangunan daerah.

1. Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan dan untuk menghindarkan kekosongan rencana pembangunan daerah pada masa transisi, seperti peralihan periode kepemimpinan maka RPJMD lama diacu oleh pemerintahan kepala daerah baru terpilih selama belum ada RPJMD baru. 2. RPJMD sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)

(-)