Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Utara No. 21 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara 21/2011 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara No. 21 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 21 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:26 Juli 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Trayek
LokasiPemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan26 Juli 2011
Tempat PenetapanAek Kanopan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah melalui retribusi daerah, khususnya Retribusi Izin Trayek, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Izin Trayek dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan pemberian izin untuk trayek kendaraan bermotor angkutan penumpang umum dalam daerah. Objek retribusi adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada trayek tertentu. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin trayek.
  2. Penggolongan Retribusi: Retribusi Izin Trayek digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
  3. Penyelenggaraan Angkutan Jalan: Mengatur jenis-jenis angkutan, termasuk angkutan kota, pedesaan, perbatasan, khusus, taksi, sewa, pariwisata, lingkungan, dan angkutan barang.
  4. Ketentuan Perizinan: Setiap pengusaha angkutan wajib memiliki izin usaha. Izin trayek diperlukan untuk mobil bus umum, mobil penumpang umum, dan kapal penumpang umum yang melintasi jaringan trayek di daerah. Izin trayek insidentil diperlukan untuk perjalanan sekali di dalam atau di luar trayek.
  5. Tata Cara Memperoleh Izin: Permohonan izin usaha diajukan kepada Bupati melalui Kepala Dinas dengan memenuhi persyaratan administrasi.
  6. Pemberian Izin: Izin usaha angkutan dan izin trayek hanya diberikan kepada WNI atau perusahaan berbadan hukum yang seluruh pengurusnya WNI. Izin trayek diberikan setelah retribusi dibayar lunas.
  7. Kartu Pengawasan: Pengusaha angkutan dan kendaraan yang memiliki izin trayek wajib memiliki kartu pengawasan yang berlaku selama 1 tahun.
  8. Masa Berlaku Izin Trayek: Izin usaha angkutan berlaku selama usaha berjalan. Izin trayek berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang.
  9. Pencabutan Izin: Izin usaha dapat dicabut jika melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara atau memperoleh izin dengan cara tidak sah. Izin trayek dapat dicabut jika memberikan keterangan tidak benar atau melanggar peraturan.
  10. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Berdasarkan jenis izin yang diberikan.
  11. Prinsip Penetapan Tarif Retribusi: Untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin.
  12. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Ditetapkan berdasarkan jenis izin (baru, perpanjangan, insidentil) dan jenis kendaraan (mobil bus umum, mobil penumpang umum, kapal penumpang umum).
  13. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah.
  14. Penentuan Pembayaran: Retribusi dibayar lunas saat SKRD diterbitkan.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.