Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 17 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 17/2016 · Perda Kabupaten Karawang No. 17 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 17 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2016Tanggal Penetapan:19 Desember 2016
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaJalan
LokasiPemerintah Kabupaten Karawang
Tanggal Berlaku19 Desember 2016
Tanggal Penetapan19 Desember 2016
Tempat PenetapanKarawang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Jalan bertujuan untuk mewujudkan ketertiban hukum, peran masyarakat, pelayanan optimal, serta sistem jaringan jalan yang terpadu.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur sistem jaringan jalan yang terdiri dari jaringan jalan primer dan sekunder. Fungsi jalan dibedakan atas kolektor, lokal, dan lingkungan. Status jalan dikelompokkan atas jalan kabupaten dan jalan desa. Kelas jalan didasarkan pada penggunaan dan spesifikasi prasarana jalan.

Peraturan ini juga mengatur bagian-bagian jalan yang meliputi Ruang Manfaat Jalan (Rumaja), Ruang Milik Jalan (Rumija), dan Ruang Pengawasan Jalan (Ruwasja). Pemanfaatan bagian-bagian jalan diatur untuk bangunan utilitas, penanaman pohon, dan prasarana moda transportasi lain.

Pemanfaatan Rumaja dan Rumija memerlukan izin dari Bupati, sementara penggunaan Ruwasja memerlukan rekomendasi. Penggunaan Rumaja yang memerlukan perlakuan khusus terhadap konstruksi jalan dan jembatan harus mendapat dispensasi.

Wewenang penyelenggaraan jalan berada pada Pemerintah Daerah, meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan kabupaten. Peraturan ini juga mengatur penetapan dan perubahan fungsi, status, dan kelas jalan.

Peran masyarakat diatur dalam pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan. Jalan khusus dikategorikan berdasarkan penggunaannya, dan penyelenggaraannya menjadi tanggung jawab pihak terkait. Perubahan status jalan khusus menjadi jalan umum juga diatur.

Peraturan ini juga mengatur pembongkaran bangunan yang melanggar ketentuan, serta wewenang penyidikan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

1. Pemilik bangunan dan persil tanah masyarakat yang telah memiliki surat ijin mendirikan bangunan dan sertifikat dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Pemilik bangunan dan persil yang telah memiliki surat ijin mendirikan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan musyawarah mufakat dengan Pemerintah Daerah untuk mengambil keputusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Terhadap penyesuaian bangunan dan persil tanah masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan kompensasi. 4. Ketentuan mengenai tata cara pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.

(-)