Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melakukan percepatan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Kebumen. Latar belakangnya adalah bahwa kemiskinan merupakan masalah multidimensi yang perlu segera diatasi untuk mempertahankan kehidupan manusia yang bermartabat. Untuk mencapai target penurunan angka kemiskinan, diperlukan langkah-langkah strategis dan terintegrasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Asas percepatan penanggulangan kemiskinan meliputi keadilan, keterbukaan, partisipasi, akuntabilitas, pemberdayaan, keberlanjutan, dan keterpaduan.
- Sasaran percepatan penanggulangan kemiskinan adalah penurunan angka kemiskinan pada rumah tangga miskin.
- Hak dan tanggung jawab penduduk miskin, termasuk hak atas kecukupan pangan, pelayanan kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, derajat kehidupan yang layak, lingkungan hidup yang sehat, dan kesempatan kerja.
- Tanggung jawab Pemerintah Daerah untuk melindungi hak dasar penduduk miskin, menyelaraskan program penanggulangan kemiskinan, dan membangun kemitraan.
- Kriteria penduduk miskin berdasarkan kriteria lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
- Pendataan penduduk miskin dilaksanakan secara partisipatif dan diperbarui setiap tahun.
- Strategi percepatan penanggulangan kemiskinan meliputi pengurangan beban pengeluaran masyarakat miskin, peningkatan kemampuan dan pendapatan, pengembangan usaha ekonomi mikro dan kecil, serta sinergi kebijakan dan program.
- Pembentukan Tim Koordinasi Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKP2KD) dan Tim Koordinasi Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Desa (TKP2KDes) untuk koordinasi lintas sektor.
- Pengawasan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan penanggulangan kemiskinan.
- Pembiayaan program penanggulangan kemiskinan bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD, APBDes, dan sumber lain yang tidak mengikat.
- Partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program.