di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penanggulangan Penyakit Menular
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Grobogan 2/2023 · Perda Kabupaten Grobogan No. 2 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menghentikan penyebaran penyakit menular, mengurangi jumlah penderita dan kematian, mengoptimalkan angka kesembuhan, menjaga ketahanan masyarakat terhadap paparan penyakit, dan melindungi kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Latar belakangnya adalah kesehatan sebagai hak dasar masyarakat dan perlunya penanggulangan penyakit menular yang dipengaruhi oleh perkembangan teknologi, mobilitas penduduk, dan perubahan lingkungan.
Ketentuan substansial mencakup pembagian kewenangan antara Pemerintah Daerah dan Masyarakat dalam penanggulangan penyakit menular melalui upaya kesehatan masyarakat dan perorangan. Pemerintah Daerah dapat menetapkan program prioritas penanggulangan penyakit menular berdasarkan kriteria endemisitas lokal, potensi wabah, fatalitas tinggi, dampak sosial ekonomi yang luas, dan sasaran reduksi, eliminasi, dan eradikasi global. Kegiatan penanggulangan meliputi pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan melalui promosi kesehatan, surveilans, pengendalian faktor risiko, penemuan kasus, penanganan kasus, imunisasi, dan pemberian obat pencegahan massal.
Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi kesehatan, pelayanan kesehatan yang aman dan terjangkau, serta lingkungan yang sehat. Kewajiban masyarakat meliputi dukungan terhadap upaya kesehatan promotif dan preventif, pelaporan penderita penyakit menular, dan kepatuhan terhadap larangan dan ketetapan Bupati dalam mencegah penularan penyakit. Pemerintah Daerah bertanggung jawab melaksanakan prosedur karantina dan isolasi, sistem kewaspadaan dini, penyediaan akses informasi, perlengkapan protokol kesehatan, mobilisasi sumber daya kesehatan, pemberdayaan masyarakat, koordinasi dengan pihak terkait, dan penyelenggaraan penanggulangan penyakit menular sesuai kewenangan.