di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 1 Tahun 2015 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banggai Kepulauan 1/2015 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2015. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 594.982.945.600,00 dan belanja daerah sebesar Rp. 676.712.128.120,00, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp) 81.729.182.520,00. Defisit ini ditutupi dengan pembiayaan daerah.
Pendapatan Daerah: Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi, dana penyesuaian dan otonomi khusus.
Belanja Daerah: Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja Langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.
Pembiayaan Daerah: Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA). Pengeluaran pembiayaan digunakan untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.