Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 35 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 35 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Informasi, Komunikasi Dan Pengelolaan Data Elektronik Kabupaten Kebumen

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 35/2004 · Perda Kabupaten Kebumen No. 35 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 35 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2004Tanggal Penetapan:1 Juni 2004
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Informasi, Komunikasi Dan Pengelolaan Data Elektronik Kabupaten Kebumen
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku08 Juni 2004
Tanggal Penetapan01 Juni 2004
Tempat PenetapanKebumen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kebumen. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Kebumen.

Peraturan Daerah ini membentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan Informasi, Komunikasi dan Pengelolaan Data Elektronik Kabupaten Kebumen. Pembentukan badan ini didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003. Badan ini bertugas membantu Bupati dalam bidang penanganan informasi, komunikasi, dan pengelolaan data elektronik. Fungsi badan ini meliputi perumusan kebijakan, pelayanan informasi dan komunikasi publik, pengelolaan data dan informasi terintegrasi, penyusunan perencanaan media, pengumpulan dan verifikasi data, penyusunan dokumentasi data, pengkoordinasian kerjasama antar lembaga dan media, penyusunan standar sistem informasi manajemen, pengembangan sistem komunikasi berbasis teknologi informasi, penetapan standar teknis pengadaan komputer, pengelolaan website dan aplikasi berbasis internet dan intranet, pengelolaan sistem multimedia, penyiapan materi komunikasi dan promosi, serta bimbingan teknis manajemen. Susunan organisasi badan ini terdiri dari Kepala Badan, Bagian Tata Usaha, Bidang Pengelolaan Media, Bidang Komunikasi dan Pameran, Bidang Pengelolaan Data Elektronik, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

(-)

(-)