Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 16 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 16 Tahun 2011 tentang Sistem Kesehatan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 16/2011 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 16 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 16 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juni 2018Tanggal Penetapan:20 Oktober 2011
Pelayanan KesehatanStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSistem Kesehatan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Tanggal Berlaku07 Juni 2018
Tanggal Penetapan20 Oktober 2011
Tempat PenetapanTenggarong

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sistem Kesehatan Daerah (SKD) Kabupaten Kutai Kartanegara. SKD ini dimaksudkan sebagai landasan, pedoman, dan arah penyelenggaraan pembangunan kesehatan oleh pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan dan derajat kesehatan masyarakat, keterjangkauan pelayanan kesehatan, keadilan dan pemerataan, kesinambungan, serta efektivitas dan efisiensi.

SKD meliputi subsistem upaya kesehatan (promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif), pembiayaan kesehatan (sumber dana, alokasi, jaminan kesehatan), sumber daya manusia kesehatan (perencanaan, pendidikan, pembinaan, pendayagunaan), penunjang kesehatan (sediaan farmasi, alat kesehatan, laboratorium), pemberdayaan masyarakat, manajemen kesehatan (administrasi, IPTEK, penelitian, hukum kesehatan), sistem informasi kesehatan, dan regulasi kesehatan (perizinan, pengawasan, registrasi, sertifikasi, akreditasi).

Pemerintah daerah bertanggung jawab dalam pelaksanaan SKD, termasuk penyediaan sarana pelayanan kesehatan, koordinasi, pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan pengembangan regulasi. SKPD terkait sektor kesehatan berperan aktif dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan. DPRD mendukung pemenuhan anggaran kesehatan, pengawasan, dan penetapan produk legislasi bidang kesehatan. Lembaga pendidikan, dunia usaha, dan masyarakat juga berperan serta dalam pembangunan kesehatan daerah.

Peraturan ini juga mengatur koordinasi lintas sektor dalam pembangunan kesehatan, yang melibatkan berbagai SKPD dan instansi vertikal, serta keterlibatan dunia usaha dan sarana pelayanan kesehatan swasta. Masyarakat dan kelompok masyarakat potensial juga memiliki peran dalam memberikan saran, menjaga lingkungan, melaporkan kejadian luar biasa, dan memberikan bantuan kepada korban bencana.

(-)

1. Bagi Dunia Usaha, swasta, masyarakat dan aparatur yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, diancam kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Bupati berwenang menetapkan sanksi administrasi terhadap pelanggaran setiap bentuk pelayanan kesehatan bagi aparatur, berupa: peringatan tertulis; pembatalan atau pembekuan izin dari sarana kesehatan maupun tenaga kesehatan; pencabutan izin pendirian sarana kesehatan; dan penutupan sarana kesehatan. 3. Bagi Dunia Usaha yang melanggar ketentuan Pasal 70 dapat dikenakan sanksi administrasi sampai pada pencabutan izin kegiatan usaha.