Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 18/2006 · Perda Kabupaten Banyumas No. 18 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2006Tanggal Penetapan:29 Desember 2006
Standar & Pedoman TeknisPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku29 Desember 2006
Tanggal Penetapan29 Desember 2006
Tempat PenetapanPurwokerto

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) bertujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, desa, dan Pemerintah Desa melalui pembentukan BUM Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.

Ketentuan Substansial:

  1. Pembentukan dan Bentuk Hukum: Pemerintah Desa dapat membentuk BUM Desa yang ditetapkan dengan peraturan desa. BUM Desa dapat dibentuk oleh dua desa atau lebih dengan peraturan bersama. BUM Desa berkedudukan di desa dan berbentuk Perusahaan Desa.
  2. Pengelolaan: Organisasi BUM Desa terpisah dari struktur organisasi Pemerintahan Desa dan merupakan milik Pemerintah Desa. BUM Desa memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang mengatur nama, kedudukan, maksud, tujuan, kepemilikan modal, kegiatan usaha, kepengurusan, hak dan kewajiban pengurus, masa bakti, jenis usaha, dan sumber permodalan.
  3. Kepengurusan: Kepengurusan BUM Desa terdiri dari Penasehat (Kepala Desa atau perangkat desa yang ditunjuk) dan Pelaksana Operasional (masyarakat desa yang ditetapkan melalui musyawarah). Pelaksana Operasional meliputi direktur, direksi, sekretaris, dan bendahara. Pengurus Pelaksana Operasional diangkat oleh Kepala Desa setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Masa jabatan Pelaksana Operasional paling lama 5 tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.
  4. Jenis Usaha dan Permodalan: Jenis usaha BUM Desa meliputi usaha jasa, penyaluran sembilan bahan pokok, perdagangan hasil pertanian, serta industri kecil dan rumah tangga. Permodalan BUM Desa bersumber dari pemerintah desa, tabungan masyarakat, bantuan pemerintah, pinjaman, atau penyertaan modal pihak lain.
  5. Kerjasama: BUM Desa dapat melakukan kerjasama dengan BUM Desa lainnya atau dengan pihak ketiga dengan persetujuan Pemerintahan Desa.
  6. Pengelolaan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban: BUM Desa dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif, berkelanjutan, dan akseptabel. Perusahaan Desa menyampaikan laporan berkala kepada Pemerintah Desa setiap semester. Kepala Desa menyampaikan laporan perkembangan BUM Desa kepada Bupati melalui Camat setiap tahun. Laporan pertanggungjawaban disampaikan kepada Pemerintah Desa dan BPD dalam forum musyawarah desa.
  7. Pembubaran: Perusahaan Desa dapat dibubarkan jika terus menerus merugi selama 3 tahun berturut-turut atau karena ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Pembinaan dan Pengawasan: Bupati melakukan pembinaan, monitoring, evaluasi, dan pelatihan teknis manajemen perusahaan desa. Pengawasan dilakukan oleh Badan Pengawas yang terdiri dari unsur BPD, Pemerintah Desa, dan lembaga kemasyarakatan desa.

1. Seluruh modal yang berasal dari bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten serta yang berasal dari Proyek bantuan yang diterima sebelum berlakunya peraturan ini harus diterbitkan dan dicatat oleh Pemerintah Desa yang selanjutnya menjadi kekayaan desa. 2. Kegiatan usaha yang dikelola oleh Pemerintah Desa sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dapat ditetapkan sebagai BUM Desa sepanjang sesuai dengan Peraturan Daerah ini. 3. Peraturan desa tentang pembentukan dan pengelolaan BUM Desa berpedoman pada peraturan ini. 4. Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak peraturan ini ditetapkan.

(-)