di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 9/2015 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 9 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2014.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Tujuannya adalah untuk memberikan laporan pertanggungjawaban yang transparan dan akuntabel atas pengelolaan keuangan daerah.
Ketentuan Substansial: