Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 9/2015 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 9 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Agustus 2015Tanggal Penetapan:12 Agustus 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Tanggal Berlaku12 Agustus 2015
Tanggal Penetapan12 Agustus 2015
Tempat PenetapanKandangan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2014.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Tujuannya adalah untuk memberikan laporan pertanggungjawaban yang transparan dan akuntabel atas pengelolaan keuangan daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Laporan keuangan memuat:
    • Laporan realisasi anggaran
    • Neraca
    • Laporan arus kas
    • Catatan atas laporan keuangan
  2. Laporan keuangan dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
  3. Realisasi anggaran pendapatan sebesar Rp.909.876.489.441,13 dan belanja sebesar Rp.887.367.010.036,00 sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 22.509.479.405,13.
  4. Penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 211.976.212.034,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 15.087.000.816,00 sehingga pembiayaan netto sebesar Rp.196.889.211.218,00.
  5. Neraca per 31 Desember 2014 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp.2.553.001.822.919,36, jumlah kewajiban sebesar Rp. 7.767.012.102,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp.2.545.234.810.817,36.
  6. Saldo kas akhir per 31 Desember 2014 sebesar Rp. 219.398.690.623,13.
  7. Lampiran Peraturan Daerah ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan kinerja, dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
  8. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)