Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 21 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pembinaan Jasa Konstruksi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pasuruan 21/2015 · Perda Kota Pasuruan No. 21 Tahun 2015 · Perda Kota Pasuruan Nomor 21 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Mei 2016Tanggal Penetapan:4 Mei 2016
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembinaan Jasa Konstruksi
LokasiPemerintah Kota Pasuruan
Tanggal Berlaku04 Mei 2016
Tanggal Penetapan04 Mei 2016
Tempat PenetapanPasuruan

(-)

Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pembinaan Jasa Konstruksi bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran Penyedia Jasa, Pengguna Jasa, dan Masyarakat dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi di Kota Pasuruan.

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Bentuk Pembinaan Jasa Konstruksi: Pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan.
  2. Pihak yang Dibina: Penyedia Jasa (usaha perseorangan dan badan usaha), Pengguna Jasa (institusi pemerintah kota, orang perseorangan, dan badan usaha), dan Masyarakat.
  3. Pembinaan terhadap Penyedia Jasa: Peningkatan pemahaman hak dan kewajiban, pengembangan SDM, peningkatan kemampuan teknologi, pengembangan sistem informasi, penelitian dan pengembangan, serta pengawasan tata lingkungan.
  4. Pembinaan terhadap Pengguna Jasa: Penyuluhan peraturan perundang-undangan, informasi ketentuan keteknikan, keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja, tata lingkungan, penyebarluasan ketentuan perizinan pembangunan, dan pengawasan.
  5. Pembinaan terhadap Masyarakat: Penyuluhan peraturan perundang-undangan, informasi ketentuan keteknikan, keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan tenaga kerja, tata lingkungan, peningkatan pemahaman kewajiban pemenuhan tertib penyelenggaraan konstruksi, dan pemberian kemudahan peran serta masyarakat dalam pengawasan.
  6. Tim Pembina Jasa Konstruksi (TPJK): Dibentuk oleh Walikota, bertugas menyusun rencana dan program, melaksanakan pembinaan, melakukan pemantauan dan evaluasi, serta menyusun laporan pertanggungjawaban.
  7. Pembiayaan: Bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

(-)

(-)