Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 59 Tahun 1996

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 59 Tahun 1996 tentang Pengesahan Second Protocol To The General Agreement On Trade In Services Beserta Lampirannya

Juga dikenal sebagai: Keppres 59/1996 · Keppres No. 59 Tahun 1996 · Keppres Nomor 59 Tahun 1996

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juli 1996Tanggal Penetapan:19 Juli 1996
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Second Protocol To The General Agreement On Trade In Services Beserta Lampirannya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Juli 1996
Tanggal Penetapan19 Juli 1996
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Second Protocol to the General Agreement on Trade in Services beserta lampirannya, yang merupakan hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah anggota Organisasi Perdagangan Dunia pada tanggal 6 Oktober 1995 di Jenewa, Swiss. Pengesahan ini dilakukan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tentang pembuatan perjanjian-perjanjian dengan negara lain. Keputusan ini menetapkan bahwa salinan naskah asli dari protokol tersebut dalam bahasa Inggris terlampir pada Keputusan Presiden ini dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

(-)

(-)