Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 16/2017 · Perda Kabupaten Purworejo No. 16 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2017Tanggal Penetapan:18 Desember 2017
KearsipanPariwisata & KebudayaanRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan
LokasiPemerintah Kabupaten Purworejo
Tanggal Berlaku18 Desember 2017
Tanggal Penetapan18 Desember 2017
Tempat PenetapanPurworejo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di Kabupaten Purworejo. Latar belakangnya adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan melestarikan kekayaan budaya bangsa melalui perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang hayat. Tujuannya adalah memberikan layanan perpustakaan kepada masyarakat, meningkatkan kegemaran membaca, memperluas wawasan, dan mewujudkan keberlangsungan pengelolaan serta pengembangan perpustakaan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Hak dan kewajiban masyarakat dalam memperoleh layanan perpustakaan, mendirikan perpustakaan, dan berperan serta dalam evaluasi.
  2. Kewajiban pemerintah daerah untuk menjamin penyelenggaraan perpustakaan, ketersediaan layanan, promosi gemar membaca, dan pengembangan perpustakaan umum daerah.
  3. Kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan kebijakan, mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan perpustakaan.
  4. Persyaratan pembentukan perpustakaan, jenis penyelenggaraan perpustakaan (umum, khusus, sekolah/madrasah), dan pendayagunaan sumber daya perpustakaan (tenaga perpustakaan, sarana dan prasarana, koleksi).
  5. Pengelolaan perpustakaan yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, dan pengawasan.
  6. Kelembagaan yang mencakup organisasi profesi pustakawan dan organisasi pemustaka.
  7. Kerjasama antara pemerintah daerah dengan berbagai pihak dalam penyelenggaraan perpustakaan.
  8. Peran serta masyarakat dalam pembentukan, penyelenggaraan, pengelolaan, pengembangan, dan pengawasan perpustakaan.
  9. Pemberian penghargaan kepada pihak yang berjasa dalam pemberdayaan perpustakaan.
  10. Pendanaan perpustakaan yang bersumber dari berbagai sumber.

(-)

(-)