Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA DHARMA TAHUN 2019-2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ketapang 3/2019 · Perda Kabupaten Ketapang No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Januari 2019Tanggal Penetapan:14 Januari 2019
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA DHARMA TAHUN 2019-2021
LokasiPemerintah Kabupaten Ketapang
Tanggal Berlaku14 Januari 2019
Tanggal Penetapan14 Januari 2019
Tempat PenetapanKetapang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Ketapang Nomor 3 Tahun 1985 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Ketapang Nomor 8 Tahun 1990.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Dharma Kabupaten Ketapang untuk tahun 2019-2021.

Latar Belakang dan Tujuan: Penambahan penyertaan modal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas, kuantitas, dan kapasitas pelayanan air minum kepada masyarakat, serta memperkuat struktur permodalan PDAM Tirta Dharma. Hal ini diharapkan dapat mempercepat pemenuhan target pelayanan air bersih perpipaan di wilayah perkotaan dan pedesaan, serta memberikan kontribusi riil terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Ketapang.

Ketentuan Substansial:

  • Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal pada PDAM Tirta Dharma selama 3 (tiga) tahun anggaran, yaitu Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2021 sebesar Rp. 28.800.000.000,- (dua puluh delapan milyar delapan ratus juta rupiah).
  • Pelaksanaan penambahan penyertaan modal dilakukan oleh Bupati.
  • Pembagian laba dalam bentuk deviden atas penambahan penyertaan modal merupakan sumber pendapatan daerah dan disetor langsung ke Kas Umum Daerah.
  • Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penambahan penyertaan modal, dibantu oleh Sekretaris Daerah dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.
  • PDAM Tirta Dharma wajib menyampaikan laporan mengenai posisi Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Bupati setiap akhir tahun.

(-)

(-)