Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 18 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Usaha Minyak dan Gas Bumi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu 18/2013 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 18 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 18 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:1 Desember 2013
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Usaha Minyak dan Gas Bumi
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 Desember 2013
Tempat PenetapanBaturaja

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan usaha minyak dan gas bumi di Kabupaten Ogan Komering Ulu. Latar belakangnya adalah bahwa minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam yang penting untuk kesejahteraan masyarakat, dan Pemerintah Kabupaten memiliki kewenangan di bidang ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.

Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Kabupaten dalam:

  • Pemberian izin untuk pembukaan kantor perwakilan perusahaan, pendirian depot lokal, pemasaran bahan bakar khusus, pengumpulan pelumas bekas, dan lokasi pendirian SPBU/SPBE/SPPBE/SPBG.
  • Pemberian rekomendasi terkait penggunaan wilayah kerja kontrak kerjasama, prosedur penggunaan kawasan hutan, pendirian gudang bahan peledak, dan lokasi pendirian kilang dan tempat penyimpanan minyak dan gas bumi.
  • Persetujuan surat keterangan terdaftar perusahaan jasa penunjang.
  • Penghitungan produksi dan realisasi lifting minyak dan gas bumi.
  • Pengawasan pendistribusian dan tata niaga bahan bakar minyak.
  • Pemantauan dan inventarisasi penyediaan, penyaluran, dan kualitas harga bahan bakar minyak.
  • Pengangkatan dan pembinaan Inspektur Migas.

Badan Usaha yang melakukan kegiatan usaha minyak dan gas bumi wajib memperoleh izin, rekomendasi, atau persetujuan dari Bupati. Peraturan ini juga mengatur kewajiban dan larangan bagi pemegang izin, rekomendasi, dan persetujuan, serta pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Kabupaten.

1. Badan Usaha atau Bentuk Usaha tetap yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini harus menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5, Pasal 14 dan Pasal 20 di pidana dengan pidana kurungan paling lama 3 ( tiga ) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta rupiah).