di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Usaha Minyak dan Gas Bumi
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu 18/2013 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 18 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 18 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan usaha minyak dan gas bumi di Kabupaten Ogan Komering Ulu. Latar belakangnya adalah bahwa minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam yang penting untuk kesejahteraan masyarakat, dan Pemerintah Kabupaten memiliki kewenangan di bidang ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Kabupaten dalam:
Badan Usaha yang melakukan kegiatan usaha minyak dan gas bumi wajib memperoleh izin, rekomendasi, atau persetujuan dari Bupati. Peraturan ini juga mengatur kewajiban dan larangan bagi pemegang izin, rekomendasi, dan persetujuan, serta pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Kabupaten.