Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 7 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Landak 7/2017 · Perda Kabupaten Landak No. 7 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Landak Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2017Tanggal Penetapan:31 Agustus 2017
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaHAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
LokasiPemerintah Kabupaten Landak
Tanggal Berlaku31 Agustus 2017
Tanggal Penetapan31 Agustus 2017
Tempat PenetapanNgabang

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Landak (Lembaran Daerah Kabupaten Landak Tahun 2005 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Landak Nomor 06), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Landak (Lembaran Daerah Kabupaten Landak Tahun 2007 Nomor 14), sepanjang mengatur mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Landak. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan peran dan fungsi DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan, serta untuk mendukung penguatan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD. Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Penghasilan:** Terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan DPRD, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses. 2. **Tunjangan Kesejahteraan:** Meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut. Pimpinan DPRD juga mendapatkan rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, dan belanja rumah tangga. Anggota DPRD dapat memperoleh rumah negara dan tunjangan transportasi. 3. **Uang Jasa Pengabdian:** Diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah mengakhiri masa baktinya atau meninggal dunia, dengan besaran yang disesuaikan dengan masa bakti. 4. **Belanja Penunjang Kegiatan DPRD:** Mencakup program kegiatan DPRD, operasional Pimpinan DPRD, pembentukan kelompok pakar atau tim ahli, penyediaan tenaga ahli fraksi, belanja sekretariat fraksi, dan belanja lain sesuai peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)