Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Landak. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan peran dan fungsi DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan, serta untuk mendukung penguatan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD. Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Penghasilan:** Terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan DPRD, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses.
2. **Tunjangan Kesejahteraan:** Meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut. Pimpinan DPRD juga mendapatkan rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, dan belanja rumah tangga. Anggota DPRD dapat memperoleh rumah negara dan tunjangan transportasi.
3. **Uang Jasa Pengabdian:** Diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah mengakhiri masa baktinya atau meninggal dunia, dengan besaran yang disesuaikan dengan masa bakti.
4. **Belanja Penunjang Kegiatan DPRD:** Mencakup program kegiatan DPRD, operasional Pimpinan DPRD, pembentukan kelompok pakar atau tim ahli, penyediaan tenaga ahli fraksi, belanja sekretariat fraksi, dan belanja lain sesuai peraturan perundang-undangan.