Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pare-Pare Nomor 7 Tahun 2015 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pare-Pare 7/2015 · Perda Kota Pare-Pare No. 7 Tahun 2015 · Perda Kota Pare-Pare Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2015Tanggal Penetapan:24 Agustus 2015
Pers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
LokasiPemerintah Kota Pare-Pare
Tanggal Berlaku24 Agustus 2015
Tanggal Penetapan24 Agustus 2015
Tempat PenetapanParepare

(-)

Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 7 Tahun 2015 tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk menjamin hak masyarakat dalam mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, proses pengambilan keputusan, dan alasan pengambilan keputusan publik. Peraturan ini juga bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, yaitu keterbukaan, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik, menyediakan pedoman bagi unit/lembaga yang bertugas melaksanakan, menyajikan, dan menyebarluaskan informasi dan dokumen publik, serta menyajikan informasi yang akurat, mutakhir, dan bertanggung jawab. Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban Pemohon dan Pengguna Informasi Publik, serta hak dan kewajiban Badan Publik. Badan Publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, kecuali informasi yang dikecualikan. Peraturan ini juga mengatur tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), mekanisme pengumpulan, pengklasifikasian, pendokumentasian, dan pelayanan informasi, serta mekanisme penyelesaian sengketa informasi. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala meliputi informasi yang berkaitan dengan Badan Publik, kegiatan dan kinerja Badan Publik, laporan keuangan, dan informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta adalah informasi yang dapat mengancam hak hidup orang banyak dan ketertiban umum. Informasi yang wajib tersedia setiap saat meliputi daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya, seluruh kebijakan yang ada terkait dokumen pendukungnya, rencana kerja proyek, perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga, informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum, prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat, dan laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka PPID yang telah terbentuk masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini. 2. Komisi Informasi Kota Parepare dibentuk paling lambat 2 (dua) tahun sejak ditetapkan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 29 dan Pasal 31 dapat dipidana dengan kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).