Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 7 Tahun 2015 tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk menjamin hak masyarakat dalam mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, proses pengambilan keputusan, dan alasan pengambilan keputusan publik. Peraturan ini juga bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, yaitu keterbukaan, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik, menyediakan pedoman bagi unit/lembaga yang bertugas melaksanakan, menyajikan, dan menyebarluaskan informasi dan dokumen publik, serta menyajikan informasi yang akurat, mutakhir, dan bertanggung jawab. Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban Pemohon dan Pengguna Informasi Publik, serta hak dan kewajiban Badan Publik. Badan Publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, kecuali informasi yang dikecualikan. Peraturan ini juga mengatur tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), mekanisme pengumpulan, pengklasifikasian, pendokumentasian, dan pelayanan informasi, serta mekanisme penyelesaian sengketa informasi. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala meliputi informasi yang berkaitan dengan Badan Publik, kegiatan dan kinerja Badan Publik, laporan keuangan, dan informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta adalah informasi yang dapat mengancam hak hidup orang banyak dan ketertiban umum. Informasi yang wajib tersedia setiap saat meliputi daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya, seluruh kebijakan yang ada terkait dokumen pendukungnya, rencana kerja proyek, perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga, informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum, prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat, dan laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik.