Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pembentukan Desa Pateng, Desa Bobo Jiko, Desa Ulo, Desa Kuripasai dan Desa Buku Maadu di Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Halmahera Barat 6/2012 · Perda Kabupaten Halmahera Barat No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Halmahera Barat Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 September 2012Tanggal Penetapan:21 September 2012
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Pateng, Desa Bobo Jiko, Desa Ulo, Desa Kuripasai dan Desa Buku Maadu di Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat
LokasiPemerintah Kabupaten Halmahera Barat
Tanggal Berlaku21 September 2012
Tanggal Penetapan21 September 2012
Tempat PenetapanJailolo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa; (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 3)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan, dan memberdayakan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Desa Pateng, Desa Bobo Jiko, Desa Ulo, Desa Kuripasai, dan Desa Buku Maadu di Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat.

Pembentukan desa-desa ini didasarkan pada prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal usul desa, adat istiadat, dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat, serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Wilayah Desa Pateng berasal dari sebagian wilayah Desa Payo, Desa Bobo Jiko berasal dari sebagian wilayah Desa Bobo, Desa Ulo berasal dari sebagian wilayah Desa Buku Bualawa, Desa Kuripasai berasal dari sebagian wilayah Desa Akediri, dan Desa Buku Maadu berasal dari sebagian wilayah Desa Buku Bualawa. Setiap desa terdiri dari empat Rukun Tetangga (RT).

Peraturan ini juga menetapkan batas-batas wilayah dari masing-masing desa yang baru dibentuk, yang berbatasan dengan desa-desa lain dan/atau fitur geografis seperti laut dan hutan lindung. Luas wilayah masing-masing desa juga ditetapkan, dengan rincian lebih lanjut mengenai luas dan batas wilayah tercantum dalam peta dasar yang menjadi lampiran peraturan daerah ini. Jumlah penduduk masing-masing desa juga dicantumkan dalam peraturan ini.

Kewenangan desa mencakup kewenangan berdasarkan hak asal usul desa, kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, tugas pembantuan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten, serta kewenangan untuk mengelola desa dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan desa. Untuk melaksanakan kewenangan desa, dibentuk organisasi Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.

1. Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Desa Induk dan/atau Desa yang baru dibentuk, maka barang milik dan/atau potensi kekayaan desa baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak dimanfaatkan dan/atau dikuasai oleh pemerintah Desa yang lokasinya maupun domisilinya berada dalam wilayah Desa-Desa masing-masing. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka seluruh Peraturan Daerah dan/atau Keputusan/Peraturan Bupati yang berlaku sebelumnya harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)