Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bondowoso 6/2023 · Perda Kabupaten Bondowoso No. 6 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2023Tanggal Penetapan:22 Desember 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
LokasiPemerintah Kabupaten Bondowoso
Tanggal Berlaku22 Desember 2023
Tanggal Penetapan22 Desember 2023
Tempat PenetapanBondowoso

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bondowoso Tahun 2018 - 2023 sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bondowoso Tahun 2018 2023.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2024. APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Total APBD Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2024 adalah sebesar Rp. 2.160.302.899.255,00.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengharuskan Bupati mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati.

Ketentuan Substansial:

  • Pendapatan Daerah: Direncanakan sebesar Rp. 1.974.841.096.103,00, bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  • Belanja Daerah: Direncanakan sebesar Rp. 2.160.302.899.255,00, meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  • Pembiayaan Daerah: Terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 185.461.803.152,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 0,00, sehingga pembiayaan netto sebesar Rp. 185.461.803.152,00.
  • Defisit: Terdapat defisit sebesar Rp. 185.461.803.152,00 yang akan ditutup dari pembiayaan netto.

Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang selanjutnya dimasukkan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

(-)

(-)