Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo Nomor 16 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 16 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo TA 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Gorontalo 16/2013 · Perda Provinsi Gorontalo No. 16 Tahun 2013 · Perda Provinsi Gorontalo Nomor 16 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 2013Tanggal Penetapan:16 Desember 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo TA 2014
LokasiPemerintah Provinsi Gorontalo
Tanggal Berlaku16 Desember 2013
Tanggal Penetapan16 Desember 2013
Tempat PenetapanGorontalo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2007, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Gorontalo untuk Tahun Anggaran 2014. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.203.082.145.175,43, belanja daerah sebesar Rp. 1.294.658.364.425,43, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (91.576.219.250,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 101.576.219.250,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 10.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 91.576.219.250,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup pendapatan hibah, dana darurat, dana bagi hasil pajak, serta dana penyesuaian dan otonomi khusus. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan meliputi sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA), pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman, dan penerimaan piutang daerah. Pengeluaran meliputi pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok utang, dan pemberian pinjaman daerah. Peraturan ini juga mengatur mengenai tambahan dana yang diperoleh setelah penetapan peraturan daerah dan pengeluaran dalam keadaan tertentu yang mendesak.

(-)