Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 10/2013 · Perda Kota Banjar No. 10 Tahun 2013 · Perda Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 November 2013Tanggal Penetapan:12 November 2013
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku12 November 2013
Tanggal Penetapan12 November 2013
Tempat PenetapanBanjar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2004 Nomor 18 Seri E)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 18 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan profesionalitas penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan dilakukan karena ketentuan mengenai penyidik dalam Peraturan Daerah sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dalam masyarakat dan belum dapat sepenuhnya berperan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Tujuannya adalah untuk meningkatkan tertib administrasi, pendataan, dan syarat rekrutmen bagi penyidik, terutama pejabat PPNS.

Ketentuan Substansial:

  • Kedudukan PPNS: PPNS berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota.
  • Sekretariat PPNS: Dibentuk sekretariat PPNS yang bersifat non struktural pada Satuan Polisi Pamong Praja untuk mengkoordinasikan PPNS.
  • Pengangkatan Pejabat PPNS: Pejabat PPNS diangkat oleh Menteri.
  • Syarat Pengangkatan PPNS: PNS yang dapat diangkat menjadi PPNS harus memenuhi syarat masa kerja, pangkat, pendidikan, bidang tugas, kesehatan, penilaian kinerja, dan lulus pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan.
  • Anggaran Kesekretariatan: Anggaran untuk kesekretariatan dan yang lainnya ditempatkan di Satuan Polisi Pamong Praja.

(-)

(-)