di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 10/2013 · Perda Kota Banjar No. 10 Tahun 2013 · Perda Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 18 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan profesionalitas penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan dilakukan karena ketentuan mengenai penyidik dalam Peraturan Daerah sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dalam masyarakat dan belum dapat sepenuhnya berperan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Tujuannya adalah untuk meningkatkan tertib administrasi, pendataan, dan syarat rekrutmen bagi penyidik, terutama pejabat PPNS.
Ketentuan Substansial: