di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Juga dikenal sebagai: PERPRES 4/2020 · PERPRES No. 4 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 4 Tahun 2020
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2016, dengan tujuan meningkatkan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan kepada pegawai di lingkungan BNPB, yang didasarkan pada penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, yang dinonaktifkan, atau yang mendapatkan remunerasi dari badan layanan umum. Kepala BNPB mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 150% dari kelas jabatan tertinggi. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Kelas jabatan ditetapkan oleh Kepala BNPB dengan persetujuan menteri terkait.