di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boven Digoel Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boven Digoel 10/2011 · Perda Kabupaten Boven Digoel No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Boven Digoel Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Boven Digoel. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menetapkan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagai salah satu jenis pajak kabupaten/kota. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menata pungutan daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung pembiayaan pemerintah dan pembangunan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: