Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2023

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, Kategori O, dan Kategori L

Juga dikenal sebagai: Permen LHK 8/2023 · Permen LHK No. 8 Tahun 2023 · Permen LHK Nomor 8 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 2023Tanggal Penetapan:4 Agustus 2023
Perlindungan Lingkungan HidupTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
TemaPenerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, Kategori O, dan Kategori L
LokasiKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tanggal Berlaku14 Agustus 2023
Tanggal Penetapan04 Agustus 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penerapan baku mutu emisi kendaraan bermotor kategori M, N, O, dan L. Latar belakangnya adalah bahwa pengoperasian kendaraan bermotor berpotensi menimbulkan pencemaran udara, sehingga perlu dikendalikan melalui penerapan baku mutu emisi, pajak kendaraan bermotor, dan kebijakan pendukung lainnya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Setiap orang yang memiliki kendaraan bermotor wajib memenuhi baku mutu emisi yang ditetapkan dalam Lampiran I, khususnya untuk kendaraan yang telah berusia lebih dari 3 tahun.
  2. Pemenuhan baku mutu emisi dilakukan melalui uji emisi, yang mengukur kadar karbon monoksida (CO) dan hidrokarbon (HC) untuk kendaraan berbahan bakar bensin, serta opasitas untuk kendaraan berbahan bakar diesel.
  3. Hasil uji emisi dilampirkan sebagai persyaratan administratif pembayaran pajak kendaraan bermotor.
  4. Uji emisi dapat dilakukan oleh unit pelaksana uji berkala atau unit pelaksana uji emisi yang ditetapkan oleh gubernur atau bupati/wali kota. Bengkel tipe I dan II yang sudah melaksanakan uji emisi juga dapat menjadi unit pelaksana.
  5. Unit pelaksana uji emisi harus memenuhi persyaratan kompetensi, kalibrasi alat, dan kelayakan operasional.
  6. Unit pelaksana uji emisi wajib menerbitkan hasil uji emisi yang berisi informasi lengkap mengenai pelaksanaan uji, parameter yang diukur, dan kesimpulan terhadap pemenuhan baku mutu emisi.
  7. Unit pelaksana uji emisi wajib menyusun laporan hasil pelaksanaan uji emisi setiap 6 bulan dan menyampaikannya kepada gubernur atau bupati/wali kota dengan tembusan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
  8. Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan menghitung bobot pencemaran lingkungan berdasarkan laporan hasil uji emisi, yang kemudian digunakan sebagai salah satu komponen pajak kendaraan bermotor.
  9. Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan evaluasi terhadap penerapan baku mutu emisi paling sedikit sekali dalam setahun, yang hasilnya digunakan untuk pembinaan, kaji ulang bobot pencemaran, penerapan insentif/disinsentif, dan pengendalian pencemaran udara.

(-)

(-)