Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Gorontalo 1/2016 · Perda Provinsi Gorontalo No. 1 Tahun 2016 · Perda Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:11 Maret 2016
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan
LokasiPemerintah Provinsi Gorontalo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan11 Maret 2016
Tempat PenetapanGorontalo

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan bertujuan untuk mencegah segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, melindungi korban tindak kekerasan, serta memberdayakan mereka.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah bertanggung jawab melindungi perempuan dari tindak kekerasan fisik, seksual, ekonomi, sosial, psikis, penelantaran rumah tangga, pemaksaan, dan ancaman. Setiap orang yang mengetahui tindak kekerasan wajib mencegah, melindungi korban, memberikan pertolongan darurat, dan membantu proses permohonan perlindungan.

Pemerintah Daerah melakukan pencegahan melalui sosialisasi, konseling, edukasi, seminar, pembentukan jaringan kerja, koordinasi, dan peningkatan kesadaran masyarakat. Pelayanan terpadu bagi korban meliputi pelayanan pengaduan, kesehatan, konseling, bimbingan rohani, rehabilitasi sosial, bantuan hukum, serta pemulangan dan reintegrasi. Pemberdayaan korban dilakukan melalui pelatihan kerja, usaha ekonomis produktif, dan bantuan permodalan.

Perlindungan anak yang menjadi korban tindak kekerasan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, dengan merumuskan kebijakan pencegahan, penanganan korban, dan sistem informasi anak. Perlindungan khusus diberikan kepada anak dalam situasi darurat, berhadapan dengan hukum, dari kelompok minoritas, dieksploitasi, menjadi korban penyalahgunaan narkoba, pornografi, HIV/AIDS, penculikan, kekerasan fisik/psikis, kejahatan seksual, jaringan terorisme, disabilitas, perlakuan salah, perilaku menyimpang, dan stigmatisasi.

Pemerintah Daerah melakukan kerjasama dan koordinasi melalui Forum Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan (FP2ATK) dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Partisipasi masyarakat dan dunia usaha didorong untuk melaporkan tindak kekerasan, memberikan pertolongan pertama, menyosialisasikan hak perempuan dan anak, serta memberikan bantuan sosial perusahaan.

1. Dalam hal FP2ATK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 belum terbentuk, P2TP2A yang telah ada, tetap melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan terpadu bagi Perempuan dan anak korban tindak Kekerasan di Daerah.

(-)