Peraturan Menteri ini mengatur tata cara penetapan pengusahaan jalan tol atas prakarsa badan usaha. Latar belakangnya adalah Pasal 63 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol yang memungkinkan badan usaha memprakarsai pengusahaan jalan tol. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan panduan yang lebih rinci mengenai proses penetapan tersebut.
Ketentuan substansial mencakup tahapan penetapan proyek prakarsa yang terdiri dari penetapan izin prinsip dan izin prakarsa. Izin prinsip memerlukan penyampaian surat pernyataan maksud yang dilampiri dokumen kajian awal kelayakan dan dokumen yang menyatakan kemampuan keuangan badan usaha. Menteri akan mengevaluasi dokumen-dokumen tersebut. Izin prakarsa memerlukan penyampaian proposal proyek prakarsa yang dilampiri salinan surat izin prinsip, dokumen studi kelayakan, dokumen kemampuan keuangan terbaru, dan usulan dokumen pengadaan badan usaha. Menteri juga akan mengevaluasi dokumen-dokumen ini.
Peraturan ini juga mengatur kriteria proyek prakarsa, yang harus terintegrasi secara teknis dan sesuai dengan rencana induk, layak secara ekonomi dan finansial, serta diajukan oleh badan usaha yang memiliki kemampuan keuangan yang memadai. Hak dan kewajiban badan usaha pemrakarsa juga diatur, termasuk hak eksklusif untuk menyelesaikan studi kelayakan dan kemungkinan kompensasi seperti hak menyamakan penawaran atau pembelian prakarsa. Mekanisme pengadaan tanah pada proyek prakarsa juga diatur, di mana pengadaan tanah dilaksanakan oleh pemerintah dan didanai oleh badan usaha jalan tol.