Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Pengusahaan Jalan Tol Atas Prakarsa Badan Usaha

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 23/2021 · Permen PUPR No. 23 Tahun 2021 · Permen PUPR Nomor 23 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2021Tanggal Penetapan:20 Mei 2021
Badan Usaha & PerdaganganLalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaTata Cara Penetapan Pengusahaan Jalan Tol Atas Prakarsa Badan Usaha
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku08 Juni 2021
Tanggal Penetapan20 Mei 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini mengatur tata cara penetapan pengusahaan jalan tol atas prakarsa badan usaha. Latar belakangnya adalah Pasal 63 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol yang memungkinkan badan usaha memprakarsai pengusahaan jalan tol. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan panduan yang lebih rinci mengenai proses penetapan tersebut. Ketentuan substansial mencakup tahapan penetapan proyek prakarsa yang terdiri dari penetapan izin prinsip dan izin prakarsa. Izin prinsip memerlukan penyampaian surat pernyataan maksud yang dilampiri dokumen kajian awal kelayakan dan dokumen yang menyatakan kemampuan keuangan badan usaha. Menteri akan mengevaluasi dokumen-dokumen tersebut. Izin prakarsa memerlukan penyampaian proposal proyek prakarsa yang dilampiri salinan surat izin prinsip, dokumen studi kelayakan, dokumen kemampuan keuangan terbaru, dan usulan dokumen pengadaan badan usaha. Menteri juga akan mengevaluasi dokumen-dokumen ini. Peraturan ini juga mengatur kriteria proyek prakarsa, yang harus terintegrasi secara teknis dan sesuai dengan rencana induk, layak secara ekonomi dan finansial, serta diajukan oleh badan usaha yang memiliki kemampuan keuangan yang memadai. Hak dan kewajiban badan usaha pemrakarsa juga diatur, termasuk hak eksklusif untuk menyelesaikan studi kelayakan dan kemungkinan kompensasi seperti hak menyamakan penawaran atau pembelian prakarsa. Mekanisme pengadaan tanah pada proyek prakarsa juga diatur, di mana pengadaan tanah dilaksanakan oleh pemerintah dan didanai oleh badan usaha jalan tol.

1. Usulan Proyek Prakarsa yang telah memperoleh persetujuan dokumen prastudi kelayakan berdasarkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur, tetap melanjutkan proses penetapan Pengusahaan Jalan Tol atas prakarsa Badan Usaha berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)