Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperkuat perekonomian nasional melalui pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang industri. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memupuk keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan dan melakukan kegiatan usaha di berbagai sektor industri seperti dirgantara, maritim, alat transportasi darat, elektronika dan telekomunikasi, bahan dasar, peralatan dan permesinan, energi, dan bioteknologi. Penyertaan modal negara dilakukan dengan mengalihkan saham milik negara dari beberapa perusahaan perseroan yang sudah ada ke PERSERO baru ini. Pelaksanaan pendirian dan penyertaan modal diatur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998.