Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 1998

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1998 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Industri

Juga dikenal sebagai: PP 35/1998 · PP No. 35 Tahun 1998 · PP Nomor 35 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Maret 1998Tanggal Penetapan:5 Maret 1998
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Industri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Maret 1998
Tanggal Penetapan05 Maret 1998
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperkuat perekonomian nasional melalui pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang industri. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memupuk keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan dan melakukan kegiatan usaha di berbagai sektor industri seperti dirgantara, maritim, alat transportasi darat, elektronika dan telekomunikasi, bahan dasar, peralatan dan permesinan, energi, dan bioteknologi. Penyertaan modal negara dilakukan dengan mengalihkan saham milik negara dari beberapa perusahaan perseroan yang sudah ada ke PERSERO baru ini. Pelaksanaan pendirian dan penyertaan modal diatur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998.

(-)

(-)