di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Selatan 5/2011 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 5 Tahun 2011 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara bertujuan untuk mengatur pengelolaan dan pengusahaan potensi bahan tambang di Sumatera Selatan secara mandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien, dan berwawasan lingkungan, guna menjamin pembangunan daerah secara berkelanjutan. Kebijakan ini mencakup berbagai aspek kegiatan pertambangan, mulai dari perizinan hingga pascatambang.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai: