Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 5 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Selatan 5/2011 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 5 Tahun 2011 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Maret 2011Tanggal Penetapan:11 Maret 2011
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tanggal Berlaku11 Maret 2011
Tanggal Penetapan11 Maret 2011
Tempat PenetapanPalembang

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara bertujuan untuk mengatur pengelolaan dan pengusahaan potensi bahan tambang di Sumatera Selatan secara mandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien, dan berwawasan lingkungan, guna menjamin pembangunan daerah secara berkelanjutan. Kebijakan ini mencakup berbagai aspek kegiatan pertambangan, mulai dari perizinan hingga pascatambang.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Jenis Usaha Pertambangan: Usaha pertambangan dilakukan berdasarkan IUP, IPR, atau IUPK.
  2. Wilayah Pertambangan: Pengaturan WIUP, WPR, dan WUPK.
  3. Perizinan:
    • Persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial untuk memperoleh IUP dan IUPK.
    • Prosedur pemberian WIUP mineral logam dan batubara melalui lelang.
    • Prosedur pemberian WIUP mineral bukan logam dan batuan melalui permohonan wilayah.
    • Tahapan pemberian IUP yang meliputi IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi.
  4. Angkutan Khusus Batubara: Penggunaan jalan khusus untuk angkutan batubara lintas kabupaten/kota.
  5. Luasan WIUP: Ketentuan mengenai luasan WIUP untuk berbagai jenis komoditas tambang.
  6. Usaha Jasa Pertambangan: Kewajiban penggunaan perusahaan jasa pertambangan lokal dan/atau nasional.
  7. Pemasangan Tanda Batas: Kewajiban pemasangan tanda batas WIUP oleh pemegang IUP Operasi Produksi.
  8. Komoditas Tambang Lain: Pengaturan mengenai penemuan komoditas tambang lain di dalam WIUP.
  9. Perpanjangan IUP Operasi Produksi: Persyaratan dan prosedur perpanjangan IUP Operasi Produksi.
  10. Penciutan Wilayah IUP: Ketentuan mengenai penciutan atau pengembalian WIUP.
  11. Penghentian Sementara: Kondisi dan prosedur penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan.
  12. Pengutamaan Kepentingan Dalam Negeri: Kewajiban mengutamakan kebutuhan mineral dan batubara untuk kepentingan dalam negeri.
  13. Peningkatan Nilai Tambah: Kewajiban melakukan pengolahan dan pemurnian untuk meningkatkan nilai tambah mineral dan batubara.
  14. Divestasi Saham: Kewajiban divestasi saham pemegang IUP yang sahamnya dimiliki oleh asing.
  15. Penggunaan Tanah: Penyelesaian hak atas tanah untuk kegiatan operasi produksi.
  16. Reklamasi dan Pascatambang: Kewajiban reklamasi dan pascatambang.
  17. Tata Cara Pelaporan: Kewajiban penyampaian laporan oleh pemegang IUP.
  18. Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat: Kewajiban menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar WIUP.
  19. Pembinaan dan Pengawasan: Pembinaan dan pengawasan oleh Gubernur terhadap penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 4, 45, 47, 52, 55, 56, 58, 63, 64, 66, 68, 73, 74, 75, 76, 81, 82, 91, 94, 95, 96, 102, 103, 104, dan 109 dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara IUP Operasi Produksi, dan/atau pencabutan IUP. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 3 dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000.