Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pare-Pare Nomor 3 Tahun 2019 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pare-Pare 3/2019 · Perda Kota Pare-Pare No. 3 Tahun 2019 · Perda Kota Pare-Pare Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Agustus 2019Tanggal Penetapan:6 Agustus 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
LokasiPemerintah Kota Pare-Pare
Tanggal Berlaku06 Agustus 2019
Tanggal Penetapan06 Agustus 2019
Tempat PenetapanParepare

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 12 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2017 Nomor 12). 2. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2018 Nomor 17).

Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 3 Tahun 2019 ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan ini menetapkan bahwa Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja ikhtisar dan laporan keuangan badan usaha milik daerah.

Peraturan ini juga mengatur rincian laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, dan laporan perubahan ekuitas. Rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dituangkan dalam penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang diatur dalam Peraturan Walikota.

(-)

(-)