di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pare-Pare Nomor 3 Tahun 2019 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pare-Pare 3/2019 · Perda Kota Pare-Pare No. 3 Tahun 2019 · Perda Kota Pare-Pare Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 3 Tahun 2019 ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan ini menetapkan bahwa Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja ikhtisar dan laporan keuangan badan usaha milik daerah.
Peraturan ini juga mengatur rincian laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, dan laporan perubahan ekuitas. Rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dituangkan dalam penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang diatur dalam Peraturan Walikota.