Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158 Tahun 2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2021 Tentang Pelaksanaan Sistem Sakti

Juga dikenal sebagai: PMK 158/2023 · PMK No. 158 Tahun 2023 · PMK Nomor 158 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2023Tanggal Penetapan:27 Januari 2023
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2021 Tentang Pelaksanaan Sistem Sakti
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku28 Desember 2023
Tanggal Penetapan27 Januari 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Ketentuan ayat (1) Pasal 2, ayat (5) dan ayat (6) Pasal 3, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 16, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, Pasal 72, Pasal 73, Pasal 75, Pasal 76, Pasal 79, Pasal 81, Pasal 84, dan Pasal 101.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) dalam rangka pengelolaan keuangan negara yang lebih efisien dan transparan. Tujuan utama adalah untuk meningkatkan akuntabilitas dan integritas dalam pengelolaan anggaran negara.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan penggunaan SAKTI oleh berbagai unit pemerintah termasuk BA K/L, BA BUN, dan unit lain yang diberikan hak akses. SAKTI menggunakan database terpusat dan multi-user. Hak akses diberikan sesuai kewenangan. Pengamanan data dilakukan secara elektronik dengan OTP dan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi. Administrator dan pengguna operasional modul memiliki tugas dan tanggung jawab yang jelas dalam pengelolaan data dan transaksi. Pernyataan Komitmen Integritas Pelaksanaan Anggaran diterapkan untuk memastikan akuntabilitas.

1. Penerapan kewajiban Penandatanganan Pernyataan Komitmen Integritas Pelaksanaan Anggaran berlaku mulai tanggal 2 Januari 2024. 2. Penatausahaan transaksi Bendahara Pengeluaran pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan Satker atase teknis di luar negeri dilakukan dengan menggunakan SAKTI paling lambat tanggal 31 Desember 2024.

(-)