Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrsi Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palembang 2/2009 · Perda Kota Palembang No. 2 Tahun 2009 · Perda Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Mei 2009Tanggal Penetapan:26 Mei 2009
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Administrsi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
LokasiPemerintah Kota Palembang
Tanggal Berlaku26 Mei 2009
Tanggal Penetapan26 Mei 2009
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2007 tentang Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Kota Palembang. Latar belakangnya adalah untuk menata administrasi dan penerbitan dokumen kependudukan serta pencatatan sipil secara tertib, terpadu, terarah, terkoordinasi, dan berkesinambungan, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Ketentuan Substansial:

Kewenangan Penyelenggara dan Instansi Pelaksana: Pemerintah Kota bertanggung jawab menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palembang. Kewenangan meliputi koordinasi, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, penugasan kepada Kelurahan dan Kecamatan, pengelolaan data kependudukan, dan koordinasi pengawasan.

Hak dan Kewajiban Penduduk: Setiap penduduk berhak memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, dan informasi mengenai data kependudukan. Setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya.

Pendaftaran Penduduk: Setiap penduduk wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Diatur juga mengenai pendaftaran peristiwa kependudukan seperti perubahan alamat, pindah datang penduduk (antar wilayah NKRI dan antar negara), serta pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan.

Pencatatan Sipil: Diatur mengenai pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, dan peristiwa penting lainnya.

Data dan Dokumen Kependudukan: Data kependudukan terdiri atas data perseorangan dan data agregat. Dokumen kependudukan meliputi biodata penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.

Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK): Pengelolaan informasi administrasi kependudukan dilakukan melalui SIAK. Data penduduk dimanfaatkan untuk perumusan kebijakan pemerintahan dan pembangunan.

1. Semua Dokumen Kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada pada saat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan/atau Peraturan Daerah ini diberlakukan dinyatakan tetap berlaku menurut Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk KK dan KTP sampai dengan batas waktu berlakunya atau diterbitkannya KK dan KTP yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Pemerintah Kota memberikan NIK kepada setiap Penduduk paling lambat 5 (lima) tahun. 4. Semua Instansi wajib menjadikan NIK sebagai dasar dalam menerbitkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) paling lambat 5 (lima) tahun. 5. KTP seumur hidup yang sudah mempunyai NIK tetap berlaku dan yang belum mempunyai NIK harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 6. KTP yang diterbitkan belum mengacu pada Pasal 55 ayat (3) tetap berlaku sampai dengan hatas waktu berakhirnya masa berlaku KTP. 7. Keterangan mengenai alamat, nama dan nomor induk pegawai pejabat dan penandatanganan oleh pejabat pada KTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dihapus setelah database kependudukan nasional terwujud.

1. Penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Kependudukan dikenai denda administratif. 2. Penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Penting dikenai denda administratif. 3. Penduduk yang bepergian tidak membawa KTP dikenakan denda administratif. 4. Orang Asing yang bepergian tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal dikenai denda administratif. 5. Pejabat/Pegawai yang memperlambat pengurusan Dokumen Kependudukan dikenakan sanksi administratif dan denda.