di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrsi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palembang 2/2009 · Perda Kota Palembang No. 2 Tahun 2009 · Perda Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Kota Palembang. Latar belakangnya adalah untuk menata administrasi dan penerbitan dokumen kependudukan serta pencatatan sipil secara tertib, terpadu, terarah, terkoordinasi, dan berkesinambungan, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Ketentuan Substansial:
Kewenangan Penyelenggara dan Instansi Pelaksana: Pemerintah Kota bertanggung jawab menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palembang. Kewenangan meliputi koordinasi, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, penugasan kepada Kelurahan dan Kecamatan, pengelolaan data kependudukan, dan koordinasi pengawasan.
Hak dan Kewajiban Penduduk: Setiap penduduk berhak memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, dan informasi mengenai data kependudukan. Setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya.
Pendaftaran Penduduk: Setiap penduduk wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Diatur juga mengenai pendaftaran peristiwa kependudukan seperti perubahan alamat, pindah datang penduduk (antar wilayah NKRI dan antar negara), serta pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan.
Pencatatan Sipil: Diatur mengenai pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, dan peristiwa penting lainnya.
Data dan Dokumen Kependudukan: Data kependudukan terdiri atas data perseorangan dan data agregat. Dokumen kependudukan meliputi biodata penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.
Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK): Pengelolaan informasi administrasi kependudukan dilakukan melalui SIAK. Data penduduk dimanfaatkan untuk perumusan kebijakan pemerintahan dan pembangunan.