Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 7/2005 · Perda Kota Bekasi No. 7 Tahun 2005 · Perda Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Februari 2006Tanggal Penetapan:12 September 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kebersihan
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku03 Februari 2006
Tanggal Penetapan12 September 2005
Tempat PenetapanBekasi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi Nomor 47 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. 2. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi Nomor 48 Tahun 1998 tentang Retribusi Penyedotan Kakus.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan di Kota Bekasi. Latar belakangnya adalah perubahan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta ketidaksesuaian peraturan daerah lama dengan kondisi saat ini. Tujuannya adalah untuk menetapkan dasar hukum yang baru terkait retribusi pelayanan kebersihan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama retribusi adalah Retribusi Pelayanan Kebersihan yang dipungut atas jasa pelayanan persampahan atau penyedotan lumpur tinja.
  2. Objek retribusi adalah setiap jasa pelayanan persampahan atau penyedotan lumpur tinja yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
  3. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan persampahan atau penyedotan lumpur tinja.
  4. Retribusi Pelayanan Kebersihan termasuk golongan Retribusi Jasa Umum, sedangkan Retribusi Pelayanan Penyedotan Lumpur Tinja termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha.
  5. Tingkat penggunaan jasa pelayanan persampahan diukur berdasarkan luas bangunan, volume sampah, dan jangka waktu pengangkutan. Tingkat penggunaan jasa pelayanan penyedotan lumpur tinja diukur berdasarkan volume penyedotan.
  6. Prinsip penetapan tarif Retribusi Kebersihan memperhatikan biaya pengumpulan, pengangkutan, penampungan, pemusnahan/pengolahan sampah, penyediaan lokasi tempat pembuangan akhir, biaya operasional dan perawatan, kemampuan masyarakat, serta aspek keadilan.
  7. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan dan volume/luas yang dilayani.

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran dan penagihan, pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi, kadaluarsa, tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa, larangan terkait pengelolaan sampah, pengawasan, penyidikan, dan ketentuan pidana.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari besarnya Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi terutang. 3. Barang siapa yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana tersebut dalam Pasal 17 diancam kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)