Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 10 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Melawi Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Pemekaran, Penggabungan, dan Penghapusan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Melawi 10/2006 · Perda Kabupaten Melawi No. 10 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Melawi Nomor 10 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Agustus 2006Tanggal Penetapan:27 Juni 2006
Pemerintahan DesaPembentukan Lembaga NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan, Pemekaran, Penggabungan, dan Penghapusan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Melawi
Tanggal Berlaku29 Agustus 2006
Tanggal Penetapan27 Juni 2006
Tempat PenetapanNanga Pinoh

Peraturan ini mencabut: 1. Segala peraturan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, pemekaran, penggabungan, dan penghapusan desa di Kabupaten Melawi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 200 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di tingkat desa.

Ketentuan substansial meliputi:

  • Pembentukan Desa: Dapat berupa penggabungan beberapa desa, bagian desa yang bersandingan, pemekaran dari satu desa menjadi dua atau lebih, atau pembentukan desa di luar desa yang telah ada.
  • Persyaratan Pembentukan, Pemekaran, Penggabungan, dan Penghapusan Desa:
    • Jumlah penduduk paling sedikit 750 jiwa atau 150 kepala keluarga (KK).
    • Luas wilayah terjangkau secara berdaya guna dan berhasil guna.
    • Potensi sumber daya alam yang dapat dikelola.
    • Tersedianya sarana dan prasarana Pemerintahan Desa.
  • Mekanisme Pembentukan, Pemekaran, Penggabungan, dan Penghapusan Desa: Dilakukan atas usul Kepala Desa dengan persetujuan BPD. Bupati membentuk panitia yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, Kecamatan, dan Pemerintah Desa. Bupati dapat menetapkan desa persiapan sebelum menjadi desa definitif.
  • Batas Wilayah Desa: Ditetapkan dengan Peraturan Desa berdasarkan riwayat desa dan persetujuan desa yang berbatasan, dapat berupa batas alam atau buatan.
  • Pembagian Wilayah Desa: Dalam wilayah desa dapat dibentuk dusun dengan syarat jumlah penduduk minimal 325 jiwa atau 65 KK.

(-)

(-)