Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 11 Tahun 2009 mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memanfaatkan otonomi daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah dari retribusi, serta menunjang pertumbuhan ekonomi daerah. Tujuannya adalah untuk menyederhanakan penggunaan retribusi daerah berdasarkan penggolongan jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Perizinan:** Setiap orang atau badan hukum yang mengadakan usaha yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan masyarakat serta kelestarian lingkungan wajib memiliki izin dari Bupati.
2. **Retribusi Izin Gangguan:** Retribusi dipungut atas pelayanan pemberian izin gangguan/tempat usaha yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan masyarakat serta kelestarian lingkungan. Objek retribusi adalah pelayanan yang diberikan atas pemberian izin gangguan/tempat usaha. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan pemberian izin gangguan/tempat usaha.
3. **Tarif Retribusi:** Tarif retribusi ditetapkan sesuai dengan daftar biaya penerbitan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dengan pengelompokan berdasarkan jenis usaha (PT, CV/NV, Toko UD, Kios, Karaoke, Foto Copy, Menjahit, Tukang Gigi, Salon, Penginapan, Losmen, Hotel, Pangkalan BBM).
4. **Tata Cara Pemungutan:** Tata cara pemungutan retribusi ditetapkan melalui Keputusan Bupati. Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan disetor ke kas daerah.