Peraturan Daerah ini menetapkan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2004. Realisasi pendapatan daerah adalah Rp. 371.605.615.015,- dan realisasi belanja daerah adalah Rp. 377.701.509.500,- sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 6.095.894.485,-. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 47.120.602.541,- dan pengeluaran sebesar Rp. 534.067.850,- sehingga terdapat surplus pembiayaan sebesar Rp. 46.586.534.691,-. Terdapat selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, dan pembiayaan. Posisi keuangan daerah pada tanggal 31 Desember 2004 tercermin dalam Neraca Daerah dengan total aktiva sebesar Rp. 2.208.463.603.579,-, total utang sebesar Rp. 70.657.957,- (utang jangka pendek) dan Rp. 638.498.656,- (utang jangka panjang), serta total ekuitas dana sebesar Rp. 2.206.641.795.666,- (ekuitas dana umum) dan Rp. 1.112.651.300,- (ekuitas dana donasi). Saldo Kas Daerah pada tanggal 31 Desember 2004 adalah Rp. 40.490.640.206,-.