di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2019 tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner
Juga dikenal sebagai: Permentan 03/2019 · Permentan No. 03 Tahun 2019 · Permentan Nomor 03 Tahun 2019
Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang pelayanan jasa medik veteriner. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kualitas pelayanan jasa medik veteriner.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis pelayanan jasa medik veteriner, yang meliputi pemberian diagnosis dan prognosis penyakit hewan, tindakan transaksi terapetik (promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan pelayanan medik reproduksi), serta konsultasi kesehatan hewan dan pendidikan klien atau masyarakat. Pelayanan ini dapat dilakukan terhadap hewan terestrial, satwa liar, dan hewan akuatik, termasuk produknya.
Peraturan ini juga mengatur tentang pelaksana dan pelaksanaan pelayanan jasa medik veteriner, yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan hewan (tenaga medik veteriner, tenaga paramedik veteriner, dan sarjana kedokteran hewan). Tenaga medik veteriner terdiri dari dokter hewan dan dokter hewan spesialis. Tenaga paramedik veteriner terdiri dari tenaga paramedik veteriner kesehatan hewan, inseminasi buatan, pemeriksaan kebuntingan, dan asisten teknik reproduksi. Setiap tenaga kesehatan hewan memiliki kewenangan yang berbeda-beda dalam melaksanakan pelayanan jasa medik veteriner.
Selain itu, peraturan ini mengatur tentang perizinan pelayanan jasa medik veteriner, yang meliputi izin praktik tenaga medik veteriner (SIP DRH), izin praktik tenaga paramedik veteriner dan sarjana kedokteran hewan (SIPP Keswan, SIPP Inseminator, SIPP PKb, SIPP ATR), dan izin unit pelayanan kesehatan hewan (surat keterangan pemenuhan tempat praktik dan Sivet). Peraturan ini juga mengatur tentang penugasan pelayanan jasa medik veteriner bagi tenaga kesehatan hewan yang bertugas pada instansi pemerintah.