Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kebun Raya Banua

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 2/2021 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 2 Tahun 2021 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Maret 2021Tanggal Penetapan:9 Maret 2021
Kehutanan & PerkebunanPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKebun Raya Banua
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Tanggal Berlaku09 Maret 2021
Tanggal Penetapan09 Maret 2021
Tempat PenetapanBanjarmasin

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kebun Raya Banua (KRB) sebagai wahana konservasi tumbuhan ex situ di Kalimantan Selatan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pembangunan dan pengelolaan KRB yang optimal, yang berfungsi sebagai wahana konservasi tumbuhan, penelitian, pendidikan, penyuluhan lingkungan, wisata, interaksi sosial, identitas daerah, dan ruang terbuka hijau.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait KRB, termasuk:

  1. Kedudukan KRB: KRB terletak di Kawasan Pusat Perkantoran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru.
  2. Pembangunan KRB: Meliputi perencanaan (studi kelayakan, inventarisasi, penyusunan Rencana Induk), pelaksanaan (penataan kawasan, pengembangan koleksi tumbuhan, pembangunan infrastruktur pendukung), dan pengelolaan.
  3. Pengelola KRB: Unit Pelaksana Teknis KRB bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Perangkat Daerah yang membidangi Penelitian dan Pengembangan.
  4. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian: Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan, dengan dukungan teknis dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Pengendalian dilakukan oleh PD yang ditunjuk oleh Gubernur.
  5. Partisipasi Masyarakat: Masyarakat berhak berpartisipasi dalam pembangunan dan pengelolaan KRB melalui kerja sama, kemitraan, hibah, dan transfer teknologi.
  6. Kewajiban dan Larangan: Setiap orang yang memanfaatkan KRB wajib memiliki izin. Terdapat larangan terhadap kegiatan yang merusak, menduduki kawasan secara tidak sah, memanen hasil tanpa izin, berburu, membuang benda berbahaya, dan mengeluarkan koleksi tumbuhan tanpa izin.
  7. Sanksi Administratif: Pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan izin.
  8. Pendanaan: Sumber pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan/atau sumber lain yang sah.

1. Status tanah dan lahan masyarakat yang termasuk dalam kawasan KRB sebelum selesainya alih status tanah dan lahan, tetap dapat dimanfaatkan sesuai dengan fungsi dan peruntukannya. 2. Perubahan rencana induk (master plan) dapat dilakukan sesuai dengan rencana pengembangan KRB selanjutnya.

1. Pelanggaran ketentuan Pasal 33 dan Pasal 34 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan izin.