Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 3/2011 · Perda Kabupaten Sragen No. 3 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Maret 2011Tanggal Penetapan:31 Maret 2011
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen
LokasiPemerintah Kabupaten Sragen
Tanggal Berlaku31 Maret 2011
Tanggal Penetapan31 Maret 2011
Tempat PenetapanSragen

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 7).

Peraturan Daerah ini dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Sragen, karena organisasi perangkat daerah yang ada dianggap tidak lagi relevan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan terhadap pola organisasi pemerintahan daerah, yang mencakup:

  1. Perubahan terhadap struktur organisasi Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah (berbentuk Badan dan Kantor), Rumah Sakit Umum Daerah (Kelas B, C, dan D), dan penambahan kategori Lembaga Lain.
  2. Penambahan jumlah bidang pada Dinas dan Badan yang melaksanakan beberapa bidang urusan pemerintahan, dengan jumlah paling banyak 7 (tujuh) bidang.
  3. Penambahan Bagian Keenam A yang mengatur tentang Lembaga Lain sebagai unsur pendukung tugas Bupati.

Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan organisasi pemerintahan daerah dengan kebutuhan dan perkembangan daerah.

(-)

(-)