di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengukuran Indeks Pengelolaan Kawasan Perbatasan pada Pusat Kegiatan Strategis Nasional
Juga dikenal sebagai: Peraturan BNPP 3/2024 · Peraturan BNPP No. 3 Tahun 2024 · Peraturan BNPP Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 3 Tahun 2024 ditetapkan untuk mengoptimalkan pengelolaan perbatasan negara melalui pengukuran Indeks Pengelolaan Kawasan Perbatasan pada Pusat Kegiatan Strategis Nasional (IPKP PKSN). Kebijakan ini bertujuan untuk menyediakan basis data dan informasi dasar, menentukan target kinerja, serta menilai pencapaian target kinerja pengelolaan PKSN.
Secara substansial, peraturan ini mengatur variabel pengukuran IPKP PKSN yang terdiri atas variabel lintas batas, variabel simpul utama transportasi, dan variabel pusat pertumbuhan ekonomi. Penilaian indeks dikategorikan ke dalam lima predikat, mulai dari sangat baik hingga sangat kurang, yang mencerminkan tingkat keberfungsian PKSN. Tahapan pengukuran meliputi penyusunan petunjuk teknis, pengumpulan data, pengolahan data, penilaian, dan penetapan hasil yang dilakukan oleh tim khusus yang dibentuk oleh Kepala Badan. Hasil pengukuran ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan dan disampaikan kepada kementerian/lembaga serta pemerintah daerah terkait. Pendanaan kegiatan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau sumber lain yang sah.