di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Di Daerah
Juga dikenal sebagai: Permendagri 15/2008 · Permendagri No. 15 Tahun 2008 · Permendagri Nomor 15 Tahun 2008
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman kepada pemerintah daerah dalam melaksanakan pengarusutamaan gender dalam pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat. Tujuan utamanya adalah untuk mengatasi ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender melalui strategi integrasi gender dalam perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi kebijakan di daerah. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta pembentukan kelompok kerja dan focal point untuk memastikan pelaksanaan pengarusutamaan gender. Pemerintah daerah diwajibkan menyusun kebijakan dan program berperspektif gender yang dituangkan dalam dokumen perencanaan daerah. Selain itu, peraturan ini juga menekankan pentingnya anggaran yang responsif gender dan peningkatan kapasitas lembaga yang menangani pemberdayaan perempuan.