Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Toba Samosir untuk periode 2017-2037. Tujuan penataan ruang wilayah kabupaten adalah untuk mewujudkan pengembangan wilayah Kabupaten secara merata, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan dengan mengandalkan sektor unggulan pertanian, pariwisata, dan industri menuju masyarakat mandiri dan sejahtera. Kebijakan penataan ruang wilayah mencakup pengembangan wilayah sebagai bagian dari sistem perkotaan nasional, kawasan strategis nasional dan provinsi, serta kawasan andalan. Fokus pada pengembangan sektor unggulan kabupaten, pemantapan fungsi kawasan lindung, peningkatan kelestarian fungsi lingkungan hidup, pemerataan pelayanan sosial ekonomi, pengembangan kawasan budidaya yang memperhatikan daya dukung lingkungan, dan peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara. Rencana struktur ruang wilayah kabupaten terdiri dari sistem pusat kegiatan (sistem perkotaan dan perdesaan) dan sistem jaringan prasarana wilayah. Rencana pola ruang wilayah kabupaten terdiri dari kawasan lindung dan kawasan budidaya. Kawasan strategis kabupaten meliputi KSN, KSP, dan KSK. Arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten berisi indikasi program utama penataan ruang wilayah yang meliputi perwujudan struktur ruang wilayah kabupaten, perwujudan pola ruang wilayah kabupaten, dan perwujudan kawasan strategis kabupaten.