di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Pefrwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 10/2002 · Perda Kabupaten Jepara No. 10 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2002
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, susunan organisasi, tugas pokok, dan fungsi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini membentuk Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Jepara. Sekretariat Daerah bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, administrasi, organisasi, dan tatalaksana, serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh Perangkat Daerah. Fungsi Sekretariat Daerah meliputi pengkoordinasian penyusunan kebijakan di berbagai bidang, pemberian bimbingan dan pembinaan organisasi, tatalaksana, serta pelayanan teknis administratif, perumusan kebijakan pengelolaan sumber daya, penyelenggaraan administrasi pemerintahan, dan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
Susunan organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Masing-masing Asisten membawahi beberapa Bagian yang memiliki tugas dan fungsi spesifik. Sekretariat DPRD bertugas memberikan pelayanan administratif kepada Anggota DPRD dan memiliki fungsi menfasilitasi rapat anggota DPRD, melaksanakan urusan tata usaha, rumah tangga, dan perjalanan dinas anggota DPRD, menyusun rencana anggaran, mengelola keuangan DPRD, serta mengelola kehumasan, keprotokolan, perpustakaan, dan dokumentasi.
Susunan organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari Sekretaris DPRD, Bagian Risalah dan Persidangan, Bagian Umum, dan Kelompok Jabatan Fungsional.