Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Polewali Mandar 6/2024 · Perda Kabupaten Polewali Mandar No. 6 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Polewali Mandar Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 2024Tanggal Penetapan:5 Desember 2024
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Tanggal Berlaku05 Desember 2024
Tanggal Penetapan05 Desember 2024
Tempat PenetapanPolewali Mandar

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan daerah dengan mengintegrasikan perspektif gender ke dalam seluruh proses pembangunan. Latar belakangnya adalah masih adanya ketimpangan gender di berbagai bidang seperti sosial, ekonomi, budaya, politik, dan hukum.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perencanaan PUG yang dituangkan dalam RPJMD, Renstra PD, dan Renja PD melalui analisis gender dan penganggaran di setiap PD.
  2. Pelembagaan PUG melalui pembentukan Pokja PUG yang bertanggung jawab kepada Bupati dan Focal Point PUG di setiap PD.
  3. Penyusunan RANDA PUG yang memuat PUG dalam produk hukum daerah, siklus pembangunan, penguatan kelembagaan PUG, dan penguatan peran serta masyarakat.
  4. Koordinasi pelaksanaan PUG oleh PD yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
  5. Evaluasi pelaksanaan PUG oleh Bupati pada setiap PD untuk mengukur capaian tujuan dan menjadi dasar pemberian penghargaan atau sanksi.
  6. Pelaporan pelaksanaan PUG secara berkala oleh Bupati kepada Gubernur dan oleh Kepala PD kepada Bupati.
  7. Pembinaan terhadap pelaksanaan PUG yang meliputi penetapan panduan teknis, penguatan kapasitas kelembagaan, pemantauan dan evaluasi, serta peningkatan kapasitas focal point dan Pokja PUG.
  8. Pendanaan PUG yang bersumber dari APBD untuk program dan kegiatan di daerah, serta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Alokasi Dana Desa untuk program dan kegiatan di desa.

1. Pengaturan tentang PUG yang telah ada dan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku.

1. Setiap PD yang tidak mengusulkan dan melaksanakan Aksi Daerah PUG dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis. 2. Kepala PD dan Kepala Desa yang tidak menyampaikan laporan pelaksanaan PUG dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis.