Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah Pendapatan Asli Daerah melalui penambahan penyertaan modal daerah pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Selatan. Penambahan modal ini akan dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan dan pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal pada Bank BPD hingga tahun 2009 sebesar Rp. 11.902.314.709,-. Selanjutnya, dilakukan penambahan penyertaan modal sebesar Rp. 7.000.000.000,- yang akan dialokasikan Rp. 2.000.000.000,- pada tahun 2010 dan Rp. 5.000.000.000,- pada tahun 2011. Pelaksanaan penambahan penyertaan modal ini akan ditetapkan dengan Peraturan Bupati setiap tahun, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan kinerja Bank BPD. Keuntungan dari penyertaan modal daerah berupa dividen menjadi hak daerah dan akan disetorkan ke Kas Daerah serta dialokasikan dalam penerimaan APBD tahun anggaran berikutnya.