di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 1 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN PERDA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK HIBURAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pacitan 1/2018 · Perda Kabupaten Pacitan No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pacitan Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini dibuat sebagai respons terhadap Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-6089 Tahun 2016 yang membatalkan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan. Pembatalan ini disebabkan karena ketentuan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum.
Selain itu, perubahan juga dilakukan karena Pasal 2 ayat (2) huruf g dan Pasal 5 huruf i Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011 terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah.
Perubahan yang dilakukan meliputi perubahan pada Pasal 1 angka 6 mengenai definisi Instansi Pemungut Pajak, perubahan pada Pasal 2 ayat (2) huruf g mengenai Objek Pajak Hiburan, perubahan pada Pasal 5 huruf i mengenai Tarif Pajak Hiburan, dan penghapusan Pasal 38.