Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 1 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN PERDA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK HIBURAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pacitan 1/2018 · Perda Kabupaten Pacitan No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pacitan Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Februari 2018Tanggal Penetapan:26 Februari 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN PERDA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK HIBURAN
LokasiPemerintah Kabupaten Pacitan
Tanggal Berlaku26 Februari 2018
Tanggal Penetapan26 Februari 2018
Tempat PenetapanPacitan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan.

Peraturan Daerah ini dibuat sebagai respons terhadap Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-6089 Tahun 2016 yang membatalkan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan. Pembatalan ini disebabkan karena ketentuan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum.

Selain itu, perubahan juga dilakukan karena Pasal 2 ayat (2) huruf g dan Pasal 5 huruf i Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011 terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah.

Perubahan yang dilakukan meliputi perubahan pada Pasal 1 angka 6 mengenai definisi Instansi Pemungut Pajak, perubahan pada Pasal 2 ayat (2) huruf g mengenai Objek Pajak Hiburan, perubahan pada Pasal 5 huruf i mengenai Tarif Pajak Hiburan, dan penghapusan Pasal 38.

(-)

(-)