Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 1 Tahun 2016 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN TAHUN ANGGARAN 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangandaran 1/2016 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2016Tanggal Penetapan:25 Januari 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN TAHUN ANGGARAN 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Pangandaran
Tanggal Berlaku25 Januari 2016
Tanggal Penetapan25 Januari 2016
Tempat PenetapanParigi

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2016. APBD terdiri dari:

  1. Pendapatan Daerah sebesar Rp. 990.617.174.143,00, meliputi Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  2. Belanja Daerah sebesar Rp. 1.120.005.390.935,00, meliputi Belanja Tidak Langsung (pegawai, subsidi, hibah, bantuan sosial, bagi hasil, bantuan keuangan, tidak terduga) dan Belanja Langsung (pegawai, barang dan jasa, modal).
  3. Pembiayaan Daerah meliputi penerimaan (SiLPA) sebesar Rp. 134.388.216.792,00 dan pengeluaran (penyertaan modal) sebesar Rp. 5.000.000.000,00.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup ringkasan APBD, rincian perubahan APBD, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar aset tetap, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan, dan daftar pinjaman daerah.

Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)