Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Meranti 4/2020 · Perda Kabupaten Kepulauan Meranti No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Oktober 2020Tanggal Penetapan:6 Oktober 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti
Tanggal Berlaku06 Oktober 2020
Tanggal Penetapan06 Oktober 2020
Tempat PenetapanSelat Panjang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 02 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 2 Tahun 2018.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah dengan meninjau kembali peraturan terkait retribusi jasa umum.

Ketentuan Substansial:

  1. Pasal 5: Mengubah ketentuan mengenai tarif retribusi pelayanan kesehatan di luar pelayanan kesehatan dasar. Struktur dan besaran tarif retribusi tercantum dalam Lampiran I. Pembebasan atau pengecualian retribusi berlaku bagi penduduk yang memiliki kartu jaminan kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan.
  2. Pasal 26: Mengubah ketentuan mengenai tarif retribusi pelayanan tera/tera ulang yang digolongkan berdasarkan jenis pelayanan. Struktur dan besaran tarif tercantum dalam Lampiran II.
  3. Pasal 28: Mengubah ketentuan mengenai tingkat penggunaan jasa yang diukur berdasarkan jumlah kunjungan dalam rangka pelayanan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi selama 1 tahun, yang ditetapkan sebanyak 2 kali.
  4. Pasal 29: Mengubah ketentuan mengenai prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi untuk menutup sebagian biaya penyediaan jasa pengendalian menara telekomunikasi. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (RPMT) dihitung berdasarkan formulasi yang melibatkan indeks dan tarif retribusi. Tarif dasar retribusi ditetapkan sebesar Rp. 3.807.700,- per menara per tahun dan dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali. Penghitungan tarif retribusi tercantum dalam Lampiran III.

(-)

(-)