Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara Nomor 44 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara Nomor 44 Tahun 2009 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batu Bara 44/2009 · Perda Kabupaten Batu Bara No. 44 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 44 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Oktober 2009Tanggal Penetapan:19 Oktober 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
LokasiPemerintah Kabupaten Batu Bara
Tanggal Berlaku27 Oktober 2009
Tanggal Penetapan19 Oktober 2009
Tempat PenetapanLimapuluh

Peraturan ini menindaklanjuti: 1. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga di Kabupaten Batu Bara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat serta pertumbuhan ekonomi daerah dengan menggali sumber pendapatan asli daerah dari sektor retribusi, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah tempat rekreasi dan olah raga. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak menggunakan tempat rekreasi dan olah raga. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis, jumlah, dan jangka waktu pemakaian tempat rekreasi dan olah raga.

Tarif Retribusi:

  • Tarif retribusi tempat rekreasi (sekali masuk):
    • Dewasa: Rp. 3.000,-
    • Anak-anak: Rp. 2.000,-
    • Asuransi/Orang: Rp. 250,-
    • Kendaraan:
      • Bus, Mini Bus/Truk: Rp. 3.000,-
      • Pik Up, Sedan, Jip: Rp. 2.000,-
      • Becak Bermotor, Sepeda Motor: Rp. 1.000,-
  • Tarif retribusi tempat olah raga (tujuan komersil):
    • Per hari: Rp. 10.000,-
    • Per minggu: Rp. 50.000,-
    • Per bulan: Rp. 250.000,-

Wajib retribusi diwajibkan mengisi SPTRD (Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah). Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) atau dokumen lain yang dipersamakan. Hasil pungutan disetor ke Kas Daerah. Aparat pemungut dan instansi penunjang diberikan biaya pemungutan sebesar 5% dari realisasi penerimaan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi yang terhutang.