di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara Nomor 44 Tahun 2009 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batu Bara 44/2009 · Perda Kabupaten Batu Bara No. 44 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 44 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga di Kabupaten Batu Bara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat serta pertumbuhan ekonomi daerah dengan menggali sumber pendapatan asli daerah dari sektor retribusi, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi adalah tempat rekreasi dan olah raga. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak menggunakan tempat rekreasi dan olah raga. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis, jumlah, dan jangka waktu pemakaian tempat rekreasi dan olah raga.
Tarif Retribusi:
Wajib retribusi diwajibkan mengisi SPTRD (Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah). Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) atau dokumen lain yang dipersamakan. Hasil pungutan disetor ke Kas Daerah. Aparat pemungut dan instansi penunjang diberikan biaya pemungutan sebesar 5% dari realisasi penerimaan.