Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Purworejo

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 3/2020 · Perda Kabupaten Purworejo No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2020Tanggal Penetapan:1 September 2020
Badan Usaha Milik DaerahBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Purworejo
LokasiPemerintah Kabupaten Purworejo
Tanggal Berlaku01 September 2020
Tanggal Penetapan01 September 2020
Tempat PenetapanPurworejo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 17 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2011 Nomor 17). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 17 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2016 Nomor 17).

Peraturan Daerah ini membentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Purworejo sebagai badan usaha milik daerah yang bergerak di berbagai bidang usaha. Pembentukan Perumda ini bertujuan untuk menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat di berbagai bidang usaha dan menghasilkan laba untuk meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Modal dasar Perumda ditetapkan sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Kegiatan usaha Perumda meliputi bidang produksi, perhotelan, perdagangan umum, dan jasa. Organ Perumda terdiri dari Bupati sebagai Kuasa Pemegang Modal (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi. Bupati selaku KPM memiliki kewenangan tertinggi dalam Perumda dan dapat melimpahkan kewenangan pengambilan keputusan kepada pejabat Perangkat Daerah. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pengurusan dan pengelolaan Perumda serta memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi bertugas menyusun perencanaan, melakukan koordinasi, dan mengelola kekayaan Perumda. Peraturan ini juga mengatur mengenai kepegawaian, dana pensiun, rencana bisnis dan anggaran, operasional perusahaan, pelaporan, evaluasi, sistem akuntansi, penggunaan laba, pengelolaan aset tetap dan inventaris, pembinaan dan pengawasan, restrukturisasi, penugasan pemerintah, perubahan bentuk hukum, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pembubaran, dan kepailitan Perumda.

1. Dewan Pengawas dan Direksi yang diangkat secara sah dan masih melaksanakan tugas pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugas sampai dengan berakhirnya masa jabatan sesuai periodisasi jabatan yang tercantum dalam keputusan pengangkatannya. 2. Dewan Pengawas dan Direksi yang diangkat secara sah dan masih melaksanakan tugas pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan, periodisasi jabatannya dihitung satu kali masa jabatan. 3. Segala hak dan kewajiban, perjanjian/ perikatan, kekayaan, aset, pegawai, kedudukan hukum, status hukum, produk hukum, kegiatan usaha, perizinan dan lain-lain dari Perusahaan Daerah Aneka Usaha, beralih ke Perumda Aneka Usaha Purworejo.

Pelanggaran ketentuan Pasal 22 ayat (1) atau ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai Dewan Pengawas. Pelanggaran ketentuan Pasal 43 ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai Direksi berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau pengawasan dari pejabat pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan fungsi pengawasan.